Struktur Organisasi

Data Pegawai

Jumlah pegawai Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian Sumatera Selatan sebanyak 19 orang PNS, P3K 10 orang, serta didukung tenaga outsourcing sebanyak 12 orang dan 9 Tenaga Kerja Pelaksana Daerah (TKPD)

Dalam kegiatan diklat, peserta dibimbing oleh Fasilitator dan Tenaga Teknis yang profesional dan berkompeten di bidangnya masing-masing meliputi Agribisnis Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan serta Sosial Ekonomi.

Untuk pengembangan dan pelaksanaan diklat, melaksanakan kaji widya, penelitian dan lain-lain Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian Sumatera Selatan juga bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian, Lembaga Penelitian Pertanian serta Perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Sumatera Selatan

Keuangan:

  • Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, termasuk penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi.
  • Menyusun rencana anggaran dan dokumen penggunaan anggaran.
  • Mengelola urusan perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan.

SUBBAGIAN TATA USAHA

Administrasi umum:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan.
  • Mengelola urusan kerumahtanggaan, kebersihan, dan keamanan kantor.
  • Mengelola aset dan perlengkapan kantor, termasuk pemeliharaan dan inventarisasi.
  • Menyiapkan bahan untuk penyelenggaraan upacara, rapat, dan acara lainnya.

Kepegawaian:

  • Melayani administrasi kepegawaian seperti pengembangan pegawai, analisis jabatan, dan kesejahteraan pegawai.
  • Menyiapkan bahan untuk analisis kebutuhan dan kompetensi pegawai.
  • Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pegawai.

SEKSI PELATIHAN PERTANIAN

Tugas Seksi Pelatihan:

  • Mengembangkan SDM: Melaksanakan pelatihan pertanian untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap penyuluh serta petani.
  • Menyediakan sarana prasarana: Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan pelatihan.
  • Transfer teknologi: Menyebarluaskan teknologi dan inovasi pertanian terbaru kepada para pelaku pertanian.
  • Melaksanakan kegiatan lain: Melakukan berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan pelatihan pertanian, seperti pengembangan metode penyuluhan.

Fungsi Seksi Pelatihan:

  • Perencanaan: Menyusun rencana program dan kegiatan pelatihan pertanian.
  • Pelaksanaan: Menyelenggarakan kegiatan pelatihan sesuai dengan program yang telah disusun.
  • Pemantauan dan evaluasi: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelatihan untuk mengukur keberhasilannya.
  • Peningkatan kapasitas: Meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian dan pelaku utama lainnya.
  • Penyusunan kebijakan: Ikut serta dalam penyusunan kebijakan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian yang selaras dengan kebijakan nasional.

SEKSI SARANA DAN PRASARANA PELATIHAN

Tugas:

  • Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana: Melakukan identifikasi dan penyusunan rencana kebutuhan fasilitas, peralatan, dan bahan pendukung untuk seluruh kegiatan pelatihan pertanian.
  • Pengadaan dan penyediaan: Melaksanakan proses pengadaan sarana dan prasarana pelatihan, seperti ruang kelas, laboratorium, lahan praktik, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta akomodasi bagi peserta pelatihan.
  • Pemeliharaan dan perawatan: Bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin dan perbaikan sarana dan prasarana agar selalu dalam kondisi siap pakai dan optimal untuk mendukung proses belajar mengajar.
  • Inventarisasi dan pengelolaan aset: Melakukan pencatatan, inventarisasi, dan pengelolaan aset (barang milik negara/daerah) yang berada di bawah tanggung jawab seksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pelayanan dan penyiapan fasilitas: Menjamin ketersediaan dan kesiapan fasilitas yang akan digunakan sebelum, selama, dan setelah kegiatan pelatihan berlangsung.
  • Pelaporan: Menyusun laporan secara berkala mengenai pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan.

Fungsi:

  • Fungsi fasilitasi: Berfungsi sebagai penyedia fasilitas utama yang memungkinkan penyelenggaraan diklat (pendidikan dan pelatihan) pertanian dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
  • Fungsi pendukung operasional: Mendukung fungsi utama balai dalam mencetak SDM pertanian yang profesional dengan memastikan semua kebutuhan fisik dan logistik terpenuhi.
  • Fungsi pemanfaatan aset: Memastikan pemanfaatan optimal dari aset yang dimiliki oleh balai untuk sebesar-besarnya mendukung program pembangunan pertanian.