BALAI PELATIHAN PENYULUHAN PERTANIAN
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian Sumatera Selatan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan. Ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2001 dan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tahun 2012 yang disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.

Tugas Pokok Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian Sumatera Selatan adalah mengembangkan SDM pertanian di wilayah kerja melalui diklat pertanian, penyediaan sarana prasarana diklat, transfer teknologi dan atau bentuk kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pelatihan pertanian. Fungsi Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian Sumatera Selatan adalah :

  1. Pelaksanaan diklat pertanian petugas dan petani sub sektor pertanian dan atau pelatihan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain
  2. Pelaksanaan transfer teknologi pertanian.
  3. Penyiapan sarana dan prasarana diklat pertanian.
  4. Penyiapan program pengembangan SDM Pertanian di wilayah kerja.
  5. Penyiapan data dan informasi SDM Pertanian di wilayah kerja.
  6. Pelaksanaan Program Bimbingan Lanjutan dan Evaluasi Pasca Diklat.