Tugas
Melaksanakan perbanyakan benih dan penyebarluasan benih bermutu varietas unggul, bersertifikat, kelas benih dasar dan kelas benih pokok
Fungsi
- Pelaksanaan produksi benih dasar, benih pokok dan benih sebar pada Balai Benih Induk, Instalasi Benih dan kelompok tani
- Pelaksanaan pembinaan teknis kepada instalasi Balai Benih Utama, Balai Benih pembantu dan kebun benih serta petani penangkar/produsen benih
- Pelaksanaan inovasi teknologi di bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura serta sebagai sumber informasi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura
- Pelaksanaan pemurnian kembali varietas unggul dan atau varietas lokal yang sudah lama beredar atau sudah lama dilepas, sebagai tempat pengujian varietas dan galur harapan yang berasal dari para pemulia tanaman
- Pelaksanaan penyusunan program, pembinaan dan evaluasi
- Pelaksanaan identifikasi dan pengumpulan (koleksi) varietas/klon tanaman pangan dan hortikultura yang sudah dilepas dan plasma nutfah komoditi tanaman pangan dan hortikultura khas provinsi
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Arah Pengembangan
Melaksanakan tugas pokok dan fungsi UPTD Balai Perbanyakan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura perbanyakan benih dan penyebarluasan benih bermutu varietas unggul, bersertifikat, kelas benih dasar dan kelas benih pokok, dengan melakukan perbanyakan benih sumber yang disukai oleh petani penangkar dan memperkenalkan varietas-varietas baru yang spesifik lokasi serta mengoptimalkan produksi, mutu benih sumber di instalasi Balai Benih


